Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan tugasnya di Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau. .
Sejarah Karantina Pertanian di Indonesia
Sejarah Karantina Pertanian di Indonesia diawali dengan adanya penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh Hemileila vastatrix di Srilangka. Pada saat itu Indonesia masih dalam penjajahan kolonial Hindia Belanda. Pemerintah kolonial menyadari bahwa pada saat itu perkebunan kopi di Indonesia merupakan sumber utama pendapatan. Selain itu pemerintah kolonial juga menyadari adanya ancaman penyakit karat daun kopi sehingga perlu upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit tersebut di Indonesia. Dengan adanya ancaman penyakit karat daun kopi maka lahirlah Ordonansi pertama di pemerintah kolonial tentang karantina tumbuhan yaitu Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No. 262) yang mengatur tentang pelarangan pemasukan tanaman dan biji kopi dari Srilanka.
Beberapa waktu setelah terbitnya Ordonansi pertama, terbit Ordonansi baru yaitu Ordonansi 28 Januari 1914 (Staatsblad No.161) yang mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan buah-buahan segar dari Australia yang dilakukan oleh seorang ahli. Pada saat yang bersamaan dapat diketahui bahwa di daerah bagian barat Ausatralia sedang terjangkit hama lalat buah (Mediteranean Fruitfly) atau dikenal dengan nama latin Ceratitis capitata. Dari ordonansi inilah dibentuk organisasi penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan secara konstitusi bernama Instituut voor Platenziekten en Cultures (Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya).
Akan tetapi sejak tahun 1939 organisasi karantina yang melaksanakan operasional karantina tumbuhan mengalami perkembangan dan perubahan. Pada tahun tersebut telah ditetapkan Dinas Karantina Tumbuh-tumbuhan (Plantequarantine Dienst) yang menjadi salah satu Seksi dari Balai Penyelidikan Hama dan Penyakit Tanaman (Instituut voor Plantenziekten). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tahun 1957 Dinas Karantina Tumbuh-tumbuhan ditingkatkan statusnya dari status Seksi menjadi status Bagian. Tahun 1961 Balai Penyelidikan Hama dan Penyakit Tanaman (BPHT) diganti nama menjadi LPHT (Lembaga Penelitian Hama dan Penyakit Tanaman). Pada tahun 1969 organisasi karantina ditingkatkan statusnya menjadi Eselon II dan diubah lagi menjadi Direktorat Karantina Tumbuh-tumbuhan yang secara operasional berada di bawah Menteri Pertanian namun secara administrasi berada di bawah Sekretaris Jenderal.
Sebagai kelanjutan kegiatan perkarantinaan pasca kemerdekaan, pemerintah menetapkan Undang-undang No. 2 Tahun 1961 tanggal 17 Februari 1961 (Lembaran Negara Nomor. 9/1961) serta Peraturan Pelaksanaan Nomor. 6/PMP/1961 dan Nomor. 7/PMP/1961 yang ditunjukkan kepada Direktur Lembaga Pengawetan Alam, Kebun Raya Bogor. Adapun pelaksanaannnya dilakukan oleh senior karantina tumbuhan sebelum era TC Inspektur Karantina Tumbuhan Ciawi Bogor. Perkembangan organisasi karantina selanjutnya adalah dengan ditetapkannnya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 178/Kpts/Org/4/1973 tahun 1973 tentang pemberian kewenangan dari Jawatan Pertanian Rakyat kepada Direktorat Karantina Tumbuh-tumbuhan.
Pada tahun 1974 organisasi karantina diintegrasikan dalam suatu wadah Pusat Karantina Pertanian di bawah pengawasan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Seiring dengan perkembangan era Orde Baru, organisasi Direktorat Karantina Tumbuhan diubah menjadi Pusat Karantina Pertanian dengan dibentuk cabang Karantina Tumbuhan di seluruh Indonesia dengan status non struktural. Perubahan organisasi karantina ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.453/Kpts/Um/Org/6/1980 tahun 1980. Selain itu pada tahun 1980 juga telah terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 861/Kpts/OT-210/12/1980 tanggal 21 Desember 1980 yang selanjutnya dikembangkan rentang kendali manajemen secara meluas.
Pusat Karantina Pertanian memiliki 5 Balai (Eselon III), 14 Stasiun (Eselon IV) dan 38 Pos (Eselon V) serta 105 Wilayah Kerja (non struktural) yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun tahun 1983 unsur Pusat Karantina Pertanian yang terdiri atas karantina tumbuhan dan hewan diintegrasikan. Selain itu status sebelumnya di bawah pengawasan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dialihkan kembali ke Sekretaris Jenderal dengan pembinaan operasional secara langsung di bawah Menteri Pertanian.
Tahun 2001 dapat dianggap sebagai tahun tonggak sejarah bagi perkembangan organisasi karantina pertanian Indonesia. Di tahun-tahun sebelumnya dapat diketahui bahwa perkembangan organisasi karantina melalui perjalanan yang panjang, berliku dan melewati pasang surut. Berdasarkan Keppres Nomor. 58 tahun 2001 Karantina Pertanian telah berkembang menjadi Unit Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !