Batam – Sebagai wujud integritas terhadap penegakan peraturan perkarantinaan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukkan biji coklat asal Negara Pantai Gading Afrika sebanyak 20 kontainer, dikarenakan Phytosanitary Certificate (PC) yang telah kadaluarsa (12/5). Tindakan penolakan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Mentri Pertanian No. 09/permentan/OT.140/2/2009 Lampiran IA pada point 6c dijelaskan bahwa PC dianggap tidak sah apabila masa berlakunya sudah kadaluarsa paling lama 90 hari sejak diterbitkan. Pada pemasukkan biji coklat tersebut sejak tanggal diterbitkannya PC sampai dengan dilaporkan dan diserahkannya Media Pembawa lamanya waktu 93 hari, sehingga PC dianggap telah habis masa berlakunya.
Rencana awal penolakan biji coklat akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 1 Maret 2015 sebanyak 10 kontainer dan tanggal 2 Maret 2015 sebanyak 10 kontainer, hal itu disebabkan keterbatasan kapasitas alat angkut. Namun saat penolakan tahap 1 gagal karena alat angkut mengalami kecelakaan saat muat kontainer, kapal tidak seimbang dan miring sehingga beberapa kontainer terjatuh ke dermaga dan sebagian ke laut.
Penolakan tahap dua dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan yaitu tanggal 2 Maret 2015, dengan berita acara penolakan nomor 2015.2.46.01.D03.I.000114 tertanggal 2 Maret 2015. Sedangkan penolakan terhadap 10 kontainer tahap 1 baru dapat terlaksana pada tanggal 29 April 2015, setelah selesai seluruh proses penyelidikan oleh pihak yang berwajib. Berita acara penolakan nomor 2015.2.46.01.D03.I.000112 tertanggal 29 April 2015.
sumber berita dan foto : http://www.karantina.pertanian.go.id/index.php?page=quarantine_detail&&id=832
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !