INFO KARANTINA BATAM :
Home » »

Written By Unknown on Selasa, 15 Desember 2015 | 00.20

I. TUGAS POKOK :

1.    Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu  Tanaman Karantina (OPTK) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri serta keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
2.    Melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan hewani, hayati dan keamanan pangan.
3.    Melaksanakan ketentuan internasional dalam kerangka Sanitary dan Phytosanitary (SPS) Perdagangan Internasional.


II. FUNGSI :

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
1.    Pelaksanaan tindakan karantina meliputi : pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan (8P) terhadap media pembawa HPHK hewan, produk hewan, OPTK tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
2.    Pemberian pelayanan teknis kegiatan operasional perkarantiaan pertanian.
3.    Pelaksananan pemantauan daerah sebar HPHK  dan OPTK.
4.    Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK hewan, produk hewan dan OPTK tanaman pangan, hortikuluta ataupun tanaman perkebunan.
5.    Persiapan dan pengelolaan laboratorium hewan dan tumbuhan meliputi tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
6.    Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan opersional perkarantiaan hewan dan tumbuhan meliputi tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
7.    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

.

.

.

.

PELAYANAN ONLINE

 
Support : Creating Website Copyright © 2016. bkpbatam - All Rights Reserved