Kepala Karantina Pertanian Kelas I Batam drh. Suryo Irianto Putro ( kiri foto)
Batam - Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Jaminan akan keamanan pangan adalah merupakan hak asasi konsumen. Kemajuan teknologi terhadap proses pengolahan makanan juga menambah kekhawatiran akan bahayanya zat – zat kimia yang masuk ke dalam tubuh . Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman dikonsumsi, praktis tidak ada nilainya sama sekali. Disamping itu keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan nasional maupun perdagangan internasional. Pangan semakin penting dan vital peranannya dalam perdagangan dunia.
Batam merupakan salah satu pintu pemasukan Media Pembawa (MP) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) oleh sebab itu salah satu tugas dan fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam adalah menjaga keamanan pangan yaitu dengan melaksanakan pengawasan terhadap MP PSAT, baik terhadap media pembawa yang masuk maupun yang keluar dari Indonesia. Sejalan dengan perkembangan perdagangan dunia perlu adanya penyesuaian dan perubahan dalam peraturan tentang keamanan pangan khususnya PSAT. Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan PSAT No. 04 Tahun 2015 yang baru akan berlaku mulai tanggal 17 Pebruari 2016 wajib disosialisasikan kepada instansi terkait dan stakeholder di Batam. Tujuan dari sosialisasi adalah memberikan pemahaman terhadap aturan main permentan 04 tahun 2015 terhadap instansi terkait dan stakeholder agar pada saat implementasinya nanti diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Sosialisasi Permentan 04 tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2015 di Hotel Harmoni One Batam. Acara tersebut dibuka oleh drh. Suryo Irianto Putro, MM.,MH selaku Kepala BKP Batam. Sebagai narasumber Ir. Islana Ervandiari, MM dan Fujio Lamtarida Panggabean, STP. dari Pusat Bidang Keamanan Hayati Nabati. Acara tersebut dihadiri oleh 8 instansi terkait Dinas perindag, Dinas Kp2K, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Pemerintah Kota, BP Batam, Bea & Cukai, Kantor Pelabuhan Laut, dan Apindo kota Batam serta 26 stakeholder.
sumber berita dan foto : http://karantina.pertanian.go.id/?page=quarantine_detail&&id=1142
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !