INFO KARANTINA BATAM :
Home » » PERSYARATAN PELAYANAN KARANTINA HEWAN

PERSYARATAN PELAYANAN KARANTINA HEWAN

Written By Unknown on Jumat, 25 Desember 2015 | 21.41

PERSYARATAN PELAYANAN KARANTINA HEWAN

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, persyaratan Karantina Hewan adalah sebagai berikut :
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.  Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang  berwenang di negara asal dan negara transit;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
c.  Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.  Untuk keperluan tindakan karantina.
Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
a.    dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
b.    dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c.    melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d.    dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. Uilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Untuk keperluan tindakan karantina.
Sertifikat kesehatan berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
Sertifikat kesehatan hewan  sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang :
a. Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
b. Saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
Sertifikat sanitasi sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a. Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina;
b. Berasal dari jenis hewan yang sehat;
c. Bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan
d. Khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat keterangan asal diperuntukkan bagi benda lain, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : produk, negara, area, atau tempat asal dan perlakuan sanitasi.
Kurun waktu tertentu tidak berjangkitnya hama penyakit hewan karantina pada negara, area, atau tempat asal media pembawa yang harus dicantumkan pada sertifikat kesehatan  dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Laporan bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain disampaikan paling singkat 1(satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan dilakukan pada saat pemasukan.
Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan, atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.
Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.
Selain persyaratan yang diwajibkan, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.Kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan. Kewajiban tambahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Ekspor dan Pengeluaran Hewan

Impor dan Pemasukan Hewan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

.

.

.

.

PELAYANAN ONLINE

 
Support : Creating Website Copyright © 2016. bkpbatam - All Rights Reserved