INFO KARANTINA BATAM :
Home » » Persyaratan Karantina Tumbuhan

Persyaratan Karantina Tumbuhan

Written By Unknown on Jumat, 25 Desember 2015 | 21.42

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002,

Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :

Pasal  2
SetiapMedia Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b.melaluitempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukanuntuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

Pasal  3
(1)Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melaluitempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatuArea yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme PenggangguTumbuhan Karantina.
(3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukanoleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta denganmempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Pasal  4
SetiapMedia Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabiladisyaratkan oleh negara tujuan wajib :
a.dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b.melaluitempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.dilaporkan dandiserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untukkeperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

Pasal  5
(1) Selain persyaratan yang diwajibkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentuMenteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupapersyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkananalisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) ketentuan lebih lanjut tentang kewajibantambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan  Menteri.

Domestik Keluar


Domestik Masuk


Ekspor

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

.

.

.

.

PELAYANAN ONLINE

 
Support : Creating Website Copyright © 2016. bkpbatam - All Rights Reserved